SWASTANISASI
PAM (Perusahaan Air Minum)
Oleh : Harun Abdul Aziz*
Mahasiswa Teknik Lingkungan-FTSP UII
(5 dan
12 Maret 2013) Saya digampar habis-habisan oleh dosen terkait dengan mata
kuliah yang saya ambil. Mata kuliah “Perencanaan Instalasi Air Minum” menjadi
satu diantara mata kuliah pokok semester ini. Pada kuliah pertama dan kedua ini
banyak yang saya dapatkan dan teaching pointnya adalah bagaimana kita (saya terutama) membuka
mata akan realita yang berkenaan dengan displin studi yang sedang ditempuh. Peta
konsep pembelajaran pada mata kuliah kali ini tidak hanya bersifat teknis
perencanaan instalasi saja. Namun jauh lebih dalam bagaimana nasib instalasi
yang kita rencanakan ini kedepan.
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwa Penyediaan
Air Minum di negara kita didominasi oleh PDAM yang dikelola pemerintah. Namun
pada kenyataannya hingga sekarang, nasib PDAM di negara kita dalam kondisi
sekarat bahkan hampir sakaratul maut. Ini membuktikan bahwa pemerintah
memang tidak becus dalam menangani (salah satu bagian dari harkat hidup orang
banyak-AIR)
Berikut,
sedikit pandangan saya terkait hal tersebut sekaligus berkomentar pada kuliah
PIPAM beberapa minggu lalu.
***
UUD 1945
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ini lah
yang nantinya menjadi sumber perdebatan dan diskusi mengenai pengelolaan AIR di
tanah air kita. Sesuai amanat UUD 45 bahwa jelas dan eksplisit disebutkan bahwa
seluruh kandungan air di bumi Indonesia adalah milik negara. Sehingga bisa di
katakan bahwa eksploitasi air yang dilakukan beberapa perusahaan air minum
harus mendapat ijin dari pemerintah. Kemudian, untuk pelayanan air sendiri
(dalam hal ini pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) menjadi tanggungjawab
pemerintah dan dikelola oleh BUMN/BUMD.
Nah pertanyaan
berikutnya adalah seberapa efektif dan efisien produk “penyediaan air” ini
untuk masyarakat yang telah dijalankan BUMN/BUMD? Tidak perlu dijelaskan
bagaimana, saya rasa seluruh warga Indonesia sudah pandai menilai kinerja PDAM
sendiri. Yang kemudian muncul menaggapi pertanyaan diatas adalah apakah perlu
dilakukan Swastanisasi PDAM sebagai upaya peningkatan hajat hidup orang
banyak?.
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, ada memang bebarapa opini yang tidak sepakat
adanya swastanisasi ini dilakukan. Kebanyakan dari mereka mengerucut pada
amanat UUD 45 pasal 33 bahwa “air” memang dikuasai sepenuhnya oleh negara dan
dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara hukum hirarki, bahwa
saat ini berlaku juga UU no 7 tahun 2004 yang pada intinya membuka kesempatan
kepada swasta/badan usaha lainnya untuk mengelola penyediaan air ini. Dengan demikian
UU ini telah bertentangan dengan UUD 45 bahwa “air” di bumi Indonesia ini
haruslah dikuasai sepenuhnya oleh negara karena menyangkut harkat martabat
orang banyak. ““Seharusnya kan UU yang lebih rendah tidak bisa bertentangan
atau berlawanan dengan UU yang lebih tinggi,”.
Selain itu,
mereka juga beranggapan bahwa dengan adanya swastanisasi ini akan berdampak
pada sistem liberalisasi yang apabila terus tumbuh menjamur dapat membahayakan
kestabilan negara. Lebih dalam lagi, apabila investor asing yang justru
menguasai bursa saham penyediaan air akan bertambah gawat lagi. Hal ini tentu
akan berdampak sistematis bagi kelangsungan hidup rakyat. “Hal yang mendasar
saja (sebut air) dikelola dan dikuasai asing apalagi aspek-aspek yang lain.” Dengan
kata lain dampak swastanisasi ini juga akan menjadi bumerang bagi negara
sendiri serta menggerogoti keutuhan kedaulatan NKRI.
Pro vs
Kontra memang apabila menelaah lebih tajam lagi mengenai penguasaan penyediaan
air di negara kita. Satu sisi kita mengeluhkan kinerja BUMN/BUMD dalam
menangani penyediaan air minum, di sisi lain apabila hendak di swastanisasikan
akan cenderung berdampak pada liberalisasi pasar yang tentu akan berdampak pada
kestabilan negara. Tulisan saya ini sebenarnya ingin menanggapi pro dan kontra
tersebut. Dimana acuan yang saya gunakan tidak terlepas dari pembahasan UU no 7
tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan juga PP no 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pertama,
Kita mulai dari UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Disana dijelaskan bahwa AIR yang dimaksud (air diseluruh bumi Indonesia) terbagi atas 2 penggunaan (Hak Guna Air) :
Kita mulai dari UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Disana dijelaskan bahwa AIR yang dimaksud (air diseluruh bumi Indonesia) terbagi atas 2 penggunaan (Hak Guna Air) :
1.
Hak
Guna Pakai Air
Hak guna pakai air adalah hak seluruh warga
indonesia untuk menggunakan air sesuai kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam pasal
7-8 juga dijelaskan diantaranya bahwa hak pakai air tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, penggunaanya pun tidak memerlukan ijin kepada pemerintah,
Hak guna pakai harus mendapat ijin apabila :
a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami sumber air;
b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang
memerlukan air dalam jumlah besar; atau
c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem
irigasi yang sudah ada.
2.
Hak
Guna Usaha Air
Pasal 9
(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada
perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang hak guna usaha air dapat
mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang
hak atas tanah yang bersangkutan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.
Selanjutnya
yang akan kita bahas adalah mengenai “hak duna usaha” ini. Didalam UU no 7
tahun 2004 (yang telah saya sebutkan diawal) bahwa membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada swasta untuk mengelola penyediaan air akan nampak pada
bebererapa pasal berikut. Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 45 UU no 7 tahun 2004,
mendorong meningkatnya peran swasta dalam pengelolaan air dan pada saat yang
bersamaan mengurangi peran negara dalam sektor ini. Pengelolaan air oleh swasta
menurut Undang-undang ini dapat dilakukan dalam berbagai aspek, antara lain
penyelenggaraan sistem air minum (pasal 40), penyediaan air baku bagi irigasi
pertanian (pasal 41) dan pengelolaan sumber-sumber air (pasal 45). Walaupun
dalam pasal per pasal tersebut di atas tidak disebutkan kata “swastanisasi”,
namun keterlibatan swasta dalam berbagai bentuk dan tahap pengelolaan air
menunjukkan adanya agenda Swastanisasi
dalam UU No 7 Tahun 2004.
Penjelasan
Pasal 45 ayat (3) menunjukkan swasta dapat terlibat dalam berbagai bentuk
kegiatan pengelolaan air dan dapat menguasai berbagai tahap penyediaan air,
termasuk pada tahapan vital yang langsung menyangkut keselamatan pengguna,
kualitas pelayanan, dan jaminan ketersediaan air bagi setiap individu. Kerja
sama dengan swasta dapat dilaksanakan dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna serah (build, operate, and transfer), perusahaan patungan, kontrak pelayanan, kontrak manajemen, kontrak
konsesi, kontrak sewa dan sebagainya.
Kedua,
Pada PP no 16 tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM,
dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 sampai 4 :
Pasal
37
(1) Pengembangan SPAM menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang
dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna
memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan
SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan
SPAM.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat meningkatkan kuantitas dan
kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, BUMN atau BUMD atas
persetujuan dewan pengawas/komisaris dapat mengikutsertakan koperasi, badan
usaha swasta, dan/atau masyarakat dalam penyelenggaraan di wilayah pelayanannya.
(4) Dalam hal pelayanan air
minum yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN atau BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun
sebagian atau seluruh PS SPAM yang selanjutnya dioperasikan oleh BUMN atau BUMD.
Dari pasal
ini dijelaskan bahwa pada dasarnya “Penyelenggara” pengembangan SPAM adalah
pemerintah, dalam hal ini BUMN/BUMD. Namun apabila pemerintah tidak dapat
menjalankannya dapat “mengikutsertakan
koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat”. Dengan demikian swastanisasi ini sebenarnya
dapat dilakukan dan pasal ini menjadi landasan hukum bagi swasta untuk berperan
dalam pengembangan SPAM ini.
Kesimpulan
:
Pada prinsipnya
saya setuju mengenai “swastanisasi” ini. Karena bagaimana pun juga perusahaan
swasta pasti profit-oriented. Oleh sebab
itu, kualitas dan kuantitas nya pun pasti akan terjamin dan banyak kegiatan
kemitraan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sambil tetap mengontrol kinerja
swasta. (bukan berarti diserah limpahkan sepenuhnya kepada swasta)
Berikutnya,
mengutip dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa UU SDA
mengatur hal-hal yang pokok dalam pengelolaan sumber daya air, dan meskipun UU
SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan Hak Guna Usaha Air dan izin
pengusahaan sumber daya air namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan
penguasaan air akan jatuh ke tangan swasta. (keputusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 19 Juli 2005)
Selain
itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa penerapan prinsip “penerima
manfaat wajib menanggung biaya pengelolaan sumber daya air”, dengan beberapa
pengecualian khusus dalam penerapannya, tidaklah bertentangan dengan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945.
Dari pertimbangan
ini lah, saya rasa “Swastanisasi” khusunya dalam pengelolaan Pemyediaan Air
Minum (PAM) dapat dilaksanakan dan memang untuk kepentingan harkat martabat
orang banyak. Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat sesuatu yang
bertentangan dapat dilakukan uji material kembali (conditionally constitutional).
Menarik mas Harun. Bacaan lain terkait water debate: http://www.thejakartapost.com/news/2011/03/29/depolarizing-water-debate.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook. See you in next class.(bx4)
BalasHapus