Home » » Swastanisasi PAM

Swastanisasi PAM



SWASTANISASI PAM (Perusahaan Air Minum)
Oleh : Harun Abdul Aziz*
Mahasiswa Teknik Lingkungan-FTSP UII


(5 dan 12 Maret 2013) Saya digampar habis-habisan oleh dosen terkait dengan mata kuliah yang saya ambil. Mata kuliah “Perencanaan Instalasi Air Minum” menjadi satu diantara mata kuliah pokok semester ini. Pada kuliah pertama dan kedua ini banyak yang saya dapatkan dan teaching pointnya  adalah bagaimana kita (saya terutama) membuka mata akan realita yang berkenaan dengan displin studi yang sedang ditempuh. Peta konsep pembelajaran pada mata kuliah kali ini tidak hanya bersifat teknis perencanaan instalasi saja. Namun jauh lebih dalam bagaimana nasib instalasi yang kita rencanakan ini kedepan.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Penyediaan Air Minum di negara kita didominasi oleh PDAM yang dikelola pemerintah. Namun pada kenyataannya hingga sekarang, nasib PDAM di negara kita dalam kondisi sekarat bahkan hampir sakaratul  maut. Ini membuktikan bahwa pemerintah memang tidak becus dalam menangani (salah satu bagian dari harkat hidup orang banyak-AIR)
Berikut, sedikit pandangan saya terkait hal tersebut sekaligus berkomentar pada kuliah PIPAM beberapa minggu lalu.
***

UUD 1945
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ini lah yang nantinya menjadi sumber perdebatan dan diskusi mengenai pengelolaan AIR di tanah air kita. Sesuai amanat UUD 45 bahwa jelas dan eksplisit disebutkan bahwa seluruh kandungan air di bumi Indonesia adalah milik negara. Sehingga bisa di katakan bahwa eksploitasi air yang dilakukan beberapa perusahaan air minum harus mendapat ijin dari pemerintah. Kemudian, untuk pelayanan air sendiri (dalam hal ini pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) menjadi tanggungjawab pemerintah dan dikelola oleh BUMN/BUMD.

Nah pertanyaan berikutnya adalah seberapa efektif dan efisien produk “penyediaan air” ini untuk masyarakat yang telah dijalankan BUMN/BUMD? Tidak perlu dijelaskan bagaimana, saya rasa seluruh warga Indonesia sudah pandai menilai kinerja PDAM sendiri. Yang kemudian muncul menaggapi pertanyaan diatas adalah apakah perlu dilakukan Swastanisasi PDAM sebagai upaya peningkatan hajat hidup orang banyak?.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada memang bebarapa opini yang tidak sepakat adanya swastanisasi ini dilakukan. Kebanyakan dari mereka mengerucut pada amanat UUD 45 pasal 33 bahwa “air” memang dikuasai sepenuhnya oleh negara dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara hukum hirarki, bahwa saat ini berlaku juga UU no 7 tahun 2004 yang pada intinya membuka kesempatan kepada swasta/badan usaha lainnya untuk mengelola penyediaan air ini. Dengan demikian UU ini telah bertentangan dengan UUD 45 bahwa “air” di bumi Indonesia ini haruslah dikuasai sepenuhnya oleh negara karena menyangkut harkat martabat orang banyak. ““Seharusnya kan UU yang lebih rendah tidak bisa bertentangan atau berlawanan dengan UU yang lebih tinggi,”.
Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa dengan adanya swastanisasi ini akan berdampak pada sistem liberalisasi yang apabila terus tumbuh menjamur dapat membahayakan kestabilan negara. Lebih dalam lagi, apabila investor asing yang justru menguasai bursa saham penyediaan air akan bertambah gawat lagi. Hal ini tentu akan berdampak sistematis bagi kelangsungan hidup rakyat. “Hal yang mendasar saja (sebut air) dikelola dan dikuasai asing apalagi aspek-aspek yang lain.” Dengan kata lain dampak swastanisasi ini juga akan menjadi bumerang bagi negara sendiri serta menggerogoti keutuhan kedaulatan NKRI.

Pro vs Kontra memang apabila menelaah lebih tajam lagi mengenai penguasaan penyediaan air di negara kita. Satu sisi kita mengeluhkan kinerja BUMN/BUMD dalam menangani penyediaan air minum, di sisi lain apabila hendak di swastanisasikan akan cenderung berdampak pada liberalisasi pasar yang tentu akan berdampak pada kestabilan negara. Tulisan saya ini sebenarnya ingin menanggapi pro dan kontra tersebut. Dimana acuan yang saya gunakan tidak terlepas dari pembahasan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan juga PP no 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pertama,
            Kita mulai dari UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Disana dijelaskan bahwa AIR yang dimaksud (air diseluruh bumi Indonesia) terbagi atas 2 penggunaan (Hak Guna Air) :
1.   Hak Guna Pakai Air
Hak guna pakai air adalah hak seluruh warga indonesia untuk menggunakan air sesuai kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam pasal 7-8 juga dijelaskan diantaranya bahwa hak pakai air tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, penggunaanya pun tidak memerlukan ijin kepada pemerintah, Hak guna pakai harus mendapat ijin apabila :
a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
2.   Hak Guna Usaha Air
Pasal 9
(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

Selanjutnya yang akan kita bahas adalah mengenai “hak duna usaha” ini. Didalam UU no 7 tahun 2004 (yang telah saya sebutkan diawal) bahwa membuka kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk mengelola penyediaan air akan nampak pada bebererapa pasal berikut. Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 45 UU no 7 tahun 2004, mendorong meningkatnya peran swasta dalam pengelolaan air dan pada saat yang bersamaan mengurangi peran negara dalam sektor ini. Pengelolaan air oleh swasta menurut Undang-undang ini dapat dilakukan dalam berbagai aspek, antara lain penyelenggaraan sistem air minum (pasal 40), penyediaan air baku bagi irigasi pertanian (pasal 41) dan pengelolaan sumber-sumber air (pasal 45). Walaupun dalam pasal per pasal tersebut di atas tidak disebutkan kata “swastanisasi”, namun keterlibatan swasta dalam berbagai bentuk dan tahap pengelolaan air menunjukkan adanya agenda Swastanisasi dalam UU No 7 Tahun 2004.
Penjelasan Pasal 45 ayat (3) menunjukkan swasta dapat terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan pengelolaan air dan dapat menguasai berbagai tahap penyediaan air, termasuk pada tahapan vital yang langsung menyangkut keselamatan pengguna, kualitas pelayanan, dan jaminan ketersediaan air bagi setiap individu. Kerja sama dengan swasta dapat dilaksanakan dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna serah (build, operate, and transfer), perusahaan patungan, kontrak pelayanan, kontrak manajemen, kontrak konsesi, kontrak sewa dan sebagainya.

Kedua,
            Pada PP no 16 tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM, dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 sampai 4 :
Pasal 37
(1) Pengembangan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan SPAM.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, BUMN atau BUMD atas persetujuan dewan pengawas/komisaris dapat mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat dalam penyelenggaraan di wilayah pelayanannya.
(4) Dalam hal pelayanan air minum yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun sebagian atau seluruh PS SPAM yang selanjutnya dioperasikan oleh BUMN atau BUMD.

Dari pasal ini dijelaskan bahwa pada dasarnya “Penyelenggara” pengembangan SPAM adalah pemerintah, dalam hal ini BUMN/BUMD. Namun apabila pemerintah tidak dapat menjalankannya dapat “mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat”.  Dengan demikian swastanisasi ini sebenarnya dapat dilakukan dan pasal ini menjadi landasan hukum bagi swasta untuk berperan dalam pengembangan SPAM ini.

Kesimpulan :
Pada prinsipnya saya setuju mengenai “swastanisasi” ini. Karena bagaimana pun juga perusahaan swasta pasti profit-oriented. Oleh sebab itu, kualitas dan kuantitas nya pun pasti akan terjamin dan banyak kegiatan kemitraan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sambil tetap mengontrol kinerja swasta. (bukan berarti diserah limpahkan sepenuhnya kepada swasta)
Berikutnya, mengutip dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa UU SDA mengatur hal-hal yang pokok dalam pengelolaan sumber daya air, dan meskipun UU SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan Hak Guna Usaha Air dan izin pengusahaan sumber daya air namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan penguasaan air akan jatuh ke tangan swasta. (keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Juli 2005)
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa penerapan prinsip “penerima manfaat wajib menanggung biaya pengelolaan sumber daya air”, dengan beberapa pengecualian khusus dalam penerapannya, tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dari pertimbangan ini lah, saya rasa “Swastanisasi” khusunya dalam pengelolaan Pemyediaan Air Minum (PAM) dapat dilaksanakan dan memang untuk kepentingan harkat martabat orang banyak. Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat sesuatu yang bertentangan dapat dilakukan uji material kembali (conditionally constitutional).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

1 komentar:

  1. Menarik mas Harun. Bacaan lain terkait water debate: http://www.thejakartapost.com/news/2011/03/29/depolarizing-water-debate.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook. See you in next class.(bx4)

    BalasHapus

 
Support : Copyright © 2011. :: Harun A. Aziz :: - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger