Jadwal UTS

Jadwal UTS Teknik Lingkungan FTSP  Semester genap 2013.
Silahkan download
Di Sini

Tentang UN 2013



Tentang UN 2013

“3 tahun itu ditentukan dalam 50 soal”
“UN itu pembunuhan karekter anak”
“tolak ukur keberhasilan pendidikan itu bukan hanya ditentukan dengan sekumpulan kertas dan soal..” dan masih banyak lagi celoteh yang kerap kita dengar menjelang Ujian Nasional ini.

(15 April 2013) bagi adik saya dan jutaan siswa lain adalah hari penentu, ya se-enggak nya dalam perjalanan hidupnya lah. Saya juga pernah merasakan itu, sudah 2 kali menghadapi –yang orang sering sebut “momok”- itu. Memang beban rasanya. Bener!! Tapi saya yakin adik saya terbebani bukan karena lulus atau enggaknya. Atau bisa memenuhi SKL atau nggak. Beban yang ada adalah “bagaimana aku bisa menutup masa SMA ku ini dengan nilai yang memuaskan”. Atau bagaimana caranya agar Ujian besok itu hanya salah 5 saja. Eh bukan, bagaimana agar tak ada cacat satu soal pun. Karena 50 soal besok itu pasti yang keluar adalah itu-itu aja, poin 1-50 tidak ada yang cacat alias betul semua. Ya maksimal salah 1 soal saja. Berikutnya dari 1-50 itu soal mana yang harus dan memang harus salah.

Saya tahu persis bagaimana adik saya (ya kayak mas nya dulu, haha.. ^^) walaupun ia jarang, eh g pernah ding –curhat-. Anak ummi itu mirip-mirip semua kok. Kita memang tak pernah ber-komunikasi (dalam tanda petik “blak-blak” an) tapi kita sadar n bisa ngerti walau hanya lewat komunikasi non verbal saja. Terbukti hari ini (H-1 UN) saya tahu bagaimana adik saya hanya ingin mendapat perhatian lebih dari ummi nya, bagaimana ia bener-bener butuh pelukan dan dukungan moral. Tapi siapa? Dikeluarga ini siapa yang bisa ia begitukan??? Secara, dia satu-satu nya anak gadis ummi. Ekspresi yang ia tunjukkan tadi pagi itu lah bukti ia butuh kehangatan itu. Lantas aku??? Ya bisa apa coba. (memang ekspresinya terlanjut klewat) tapi bagaimana pun dia hanya anak gadis sendiri dirumah. Dan dengan sifatnya yang agak tertutup membuatnya seolah-olah brutal seperti itu. Inget, dalam tanda petik “...”

Pernah nengok ke web kemdikbud Kota Yogyakarta, hanya untuk ngecek berapa nilai try out dan pendalaman materinya. Weh.. gene yo lumayan nduk. Rangking 6 se-sekolahan (jurusan IPA, 3 kelas lagi). Nggak parah-parah banget kan?

Pengen rasanya berbuat banyak buat mu nduk, tapi ya sekali lagi, bisa apa coba mas mu ki. T.T
Sedih memang, tapi go fight ujian ne besok. Tak doakan selalu disetiap sujud n sholat ku. Besok pengen puasa? Ayo.. tak kancani wes. Motor e wes tak cuci bersih, siap antar-jemput ^^. Oya, tadi sama huda tak tumbas ke jeruk sama jambu (besok nge-jus wes) plus iseng tak tumbaske stella juga. Ya lumayan lah, kamar wangi sitik. Hehe..

Pokoke fight ujian ne besok. ^_^
Pengen nulis lebih banyak lagi, tapi pun ah. Isin.. xexexe,

Tak tunggu permintaan mu “mas harun, terke mangkat kuliah. Tekan lor sarjito wae, ngko tak mlaku.” (FT UGM-Architecture)

Dear  to my sister

Swastanisasi PAM



SWASTANISASI PAM (Perusahaan Air Minum)
Oleh : Harun Abdul Aziz*
Mahasiswa Teknik Lingkungan-FTSP UII


(5 dan 12 Maret 2013) Saya digampar habis-habisan oleh dosen terkait dengan mata kuliah yang saya ambil. Mata kuliah “Perencanaan Instalasi Air Minum” menjadi satu diantara mata kuliah pokok semester ini. Pada kuliah pertama dan kedua ini banyak yang saya dapatkan dan teaching pointnya  adalah bagaimana kita (saya terutama) membuka mata akan realita yang berkenaan dengan displin studi yang sedang ditempuh. Peta konsep pembelajaran pada mata kuliah kali ini tidak hanya bersifat teknis perencanaan instalasi saja. Namun jauh lebih dalam bagaimana nasib instalasi yang kita rencanakan ini kedepan.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Penyediaan Air Minum di negara kita didominasi oleh PDAM yang dikelola pemerintah. Namun pada kenyataannya hingga sekarang, nasib PDAM di negara kita dalam kondisi sekarat bahkan hampir sakaratul  maut. Ini membuktikan bahwa pemerintah memang tidak becus dalam menangani (salah satu bagian dari harkat hidup orang banyak-AIR)
Berikut, sedikit pandangan saya terkait hal tersebut sekaligus berkomentar pada kuliah PIPAM beberapa minggu lalu.
***

UUD 1945
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ini lah yang nantinya menjadi sumber perdebatan dan diskusi mengenai pengelolaan AIR di tanah air kita. Sesuai amanat UUD 45 bahwa jelas dan eksplisit disebutkan bahwa seluruh kandungan air di bumi Indonesia adalah milik negara. Sehingga bisa di katakan bahwa eksploitasi air yang dilakukan beberapa perusahaan air minum harus mendapat ijin dari pemerintah. Kemudian, untuk pelayanan air sendiri (dalam hal ini pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) menjadi tanggungjawab pemerintah dan dikelola oleh BUMN/BUMD.

Nah pertanyaan berikutnya adalah seberapa efektif dan efisien produk “penyediaan air” ini untuk masyarakat yang telah dijalankan BUMN/BUMD? Tidak perlu dijelaskan bagaimana, saya rasa seluruh warga Indonesia sudah pandai menilai kinerja PDAM sendiri. Yang kemudian muncul menaggapi pertanyaan diatas adalah apakah perlu dilakukan Swastanisasi PDAM sebagai upaya peningkatan hajat hidup orang banyak?.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada memang bebarapa opini yang tidak sepakat adanya swastanisasi ini dilakukan. Kebanyakan dari mereka mengerucut pada amanat UUD 45 pasal 33 bahwa “air” memang dikuasai sepenuhnya oleh negara dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara hukum hirarki, bahwa saat ini berlaku juga UU no 7 tahun 2004 yang pada intinya membuka kesempatan kepada swasta/badan usaha lainnya untuk mengelola penyediaan air ini. Dengan demikian UU ini telah bertentangan dengan UUD 45 bahwa “air” di bumi Indonesia ini haruslah dikuasai sepenuhnya oleh negara karena menyangkut harkat martabat orang banyak. ““Seharusnya kan UU yang lebih rendah tidak bisa bertentangan atau berlawanan dengan UU yang lebih tinggi,”.
Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa dengan adanya swastanisasi ini akan berdampak pada sistem liberalisasi yang apabila terus tumbuh menjamur dapat membahayakan kestabilan negara. Lebih dalam lagi, apabila investor asing yang justru menguasai bursa saham penyediaan air akan bertambah gawat lagi. Hal ini tentu akan berdampak sistematis bagi kelangsungan hidup rakyat. “Hal yang mendasar saja (sebut air) dikelola dan dikuasai asing apalagi aspek-aspek yang lain.” Dengan kata lain dampak swastanisasi ini juga akan menjadi bumerang bagi negara sendiri serta menggerogoti keutuhan kedaulatan NKRI.

Pro vs Kontra memang apabila menelaah lebih tajam lagi mengenai penguasaan penyediaan air di negara kita. Satu sisi kita mengeluhkan kinerja BUMN/BUMD dalam menangani penyediaan air minum, di sisi lain apabila hendak di swastanisasikan akan cenderung berdampak pada liberalisasi pasar yang tentu akan berdampak pada kestabilan negara. Tulisan saya ini sebenarnya ingin menanggapi pro dan kontra tersebut. Dimana acuan yang saya gunakan tidak terlepas dari pembahasan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan juga PP no 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pertama,
            Kita mulai dari UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Disana dijelaskan bahwa AIR yang dimaksud (air diseluruh bumi Indonesia) terbagi atas 2 penggunaan (Hak Guna Air) :
1.   Hak Guna Pakai Air
Hak guna pakai air adalah hak seluruh warga indonesia untuk menggunakan air sesuai kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam pasal 7-8 juga dijelaskan diantaranya bahwa hak pakai air tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, penggunaanya pun tidak memerlukan ijin kepada pemerintah, Hak guna pakai harus mendapat ijin apabila :
a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
2.   Hak Guna Usaha Air
Pasal 9
(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

Selanjutnya yang akan kita bahas adalah mengenai “hak duna usaha” ini. Didalam UU no 7 tahun 2004 (yang telah saya sebutkan diawal) bahwa membuka kesempatan seluas-luasnya kepada swasta untuk mengelola penyediaan air akan nampak pada bebererapa pasal berikut. Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 45 UU no 7 tahun 2004, mendorong meningkatnya peran swasta dalam pengelolaan air dan pada saat yang bersamaan mengurangi peran negara dalam sektor ini. Pengelolaan air oleh swasta menurut Undang-undang ini dapat dilakukan dalam berbagai aspek, antara lain penyelenggaraan sistem air minum (pasal 40), penyediaan air baku bagi irigasi pertanian (pasal 41) dan pengelolaan sumber-sumber air (pasal 45). Walaupun dalam pasal per pasal tersebut di atas tidak disebutkan kata “swastanisasi”, namun keterlibatan swasta dalam berbagai bentuk dan tahap pengelolaan air menunjukkan adanya agenda Swastanisasi dalam UU No 7 Tahun 2004.
Penjelasan Pasal 45 ayat (3) menunjukkan swasta dapat terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan pengelolaan air dan dapat menguasai berbagai tahap penyediaan air, termasuk pada tahapan vital yang langsung menyangkut keselamatan pengguna, kualitas pelayanan, dan jaminan ketersediaan air bagi setiap individu. Kerja sama dengan swasta dapat dilaksanakan dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna serah (build, operate, and transfer), perusahaan patungan, kontrak pelayanan, kontrak manajemen, kontrak konsesi, kontrak sewa dan sebagainya.

Kedua,
            Pada PP no 16 tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM, dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 sampai 4 :
Pasal 37
(1) Pengembangan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan SPAM.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, BUMN atau BUMD atas persetujuan dewan pengawas/komisaris dapat mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat dalam penyelenggaraan di wilayah pelayanannya.
(4) Dalam hal pelayanan air minum yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun sebagian atau seluruh PS SPAM yang selanjutnya dioperasikan oleh BUMN atau BUMD.

Dari pasal ini dijelaskan bahwa pada dasarnya “Penyelenggara” pengembangan SPAM adalah pemerintah, dalam hal ini BUMN/BUMD. Namun apabila pemerintah tidak dapat menjalankannya dapat “mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat”.  Dengan demikian swastanisasi ini sebenarnya dapat dilakukan dan pasal ini menjadi landasan hukum bagi swasta untuk berperan dalam pengembangan SPAM ini.

Kesimpulan :
Pada prinsipnya saya setuju mengenai “swastanisasi” ini. Karena bagaimana pun juga perusahaan swasta pasti profit-oriented. Oleh sebab itu, kualitas dan kuantitas nya pun pasti akan terjamin dan banyak kegiatan kemitraan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sambil tetap mengontrol kinerja swasta. (bukan berarti diserah limpahkan sepenuhnya kepada swasta)
Berikutnya, mengutip dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa UU SDA mengatur hal-hal yang pokok dalam pengelolaan sumber daya air, dan meskipun UU SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan Hak Guna Usaha Air dan izin pengusahaan sumber daya air namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan penguasaan air akan jatuh ke tangan swasta. (keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Juli 2005)
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa penerapan prinsip “penerima manfaat wajib menanggung biaya pengelolaan sumber daya air”, dengan beberapa pengecualian khusus dalam penerapannya, tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dari pertimbangan ini lah, saya rasa “Swastanisasi” khusunya dalam pengelolaan Pemyediaan Air Minum (PAM) dapat dilaksanakan dan memang untuk kepentingan harkat martabat orang banyak. Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat sesuatu yang bertentangan dapat dilakukan uji material kembali (conditionally constitutional).

Download Manual PU tentang Persampahan

Bagi yang ingin men-download Manual PU tentang Pengelolaan Sampah dapat download disini.

Sumber : Sanitasi.net

Prioritas


Home sweet home

Sudah beberapa hari semenjak syndrome itu muncul. Dan apabila dikata sembuh, juga belum sepenuhnya. Rasa kehilangan itu masih ada. Dan berbagai sikap saya sekarang, adalah bentuk “kehilangan” itu. (Termasuk sekarang, #Jakal Km 13 #lantai 2 #kos-kosan #04.45 PM)
        Sadar atau tak sadar, lingkaran atmosfer seperti ini harus segera diperbaiki dan dirubah. Saya masih ingat –betul- bagaimana pesan ummi ketika keputusan pamit itu diketok. “nek misal masih dibutuhkan, dibantu semaksimal mungkin. Toh untuk dakwah nggak ada kata berhenti atau pensiun.” Hmm.. mak sreeng..
        Tapi ini bukan tentang itu atau tentang ini. Ini tentang 12 bulan. 12 bulan usia terakhir saya sebelum lulus. (haha.. *aamiin)  Cepet memang, Tapi bagaimana pun dengan 12 bulan ini harus ada sesuatu yang bisa dihasilkan. Ada sesuatu karya yang tercipta. Dan itu harus diprioritas kan semaksimal mungkin.
        Terhitung 11 hari setelah tanggal 17 maret itu, saya simpulkan kurang lebih 2 point target 12 bulan ini. Dengan kata lain tahun 2014 adalah penentu segalanya.
1.   23 Agustus 2010
Tak pernah terlupa tanggal itu. Dan itu sudah tertulis dalam papan besar agenda hidup saya, bahwa 23 Agustus 2014 gelar Sarjana itu harus ada ditangan. (its ok, itu hanya simbol dan bla..bla..bla) tapi ini juga bukan tentang itu. Ini tentang amanah dan kepercayaan ummi 2 setengahtahun yang lalu. Sepeser pun ummi tak mengeluarkan biaya untuk kuliah. Dan sekarang giliran ummi menikmati foto dengan toga emas ku. Harus. CATAT run.. “HARUS”
23 Agusutus 2010 adalah hari pertama masuk kuliah sekaligus sebagai penerima Mahasiswa Beasiswa Unggulan yang kala itu benar-benar mukjizat dan tak terbayangkan sama sekali. Pertama kali duduk dibangku kuliah merupakan hal yang luar biasa kala itu, pakai pakaian bebas, tak ada bangku ataupun meja dan formasi ruang kelas adalah tangga tribun. Masih lugu dengan muka SMA dan selanjutnya ditantang oleh dosen bahwa 23 Agustus 2014  kalian harus hengkang dari kelas ini. (hmm.. menarik) mulai saat itu lah 23 Agustus saya hitung sebagai ulang tahun dan pengurangan usia di Kampus ini. Itu... agenda pertama saat ini.
   Bulan pertama (April) sekarang saya nikmati bersama Semester 6 dan “tugas perencanaan”. Di bulan ke 6 (september) saat nya untuk KP (kerja praktek) dan sasaran tembak saya adalah pulau borneo. Satu bulan disana cukup untuk menjaring skill dan pengalaman. Kemudian lanjut ke bulan ketujuh (oktober) dengan semester 7 dan final kuliahnya. Selanjutnya KKN di bulan kesepuluh (januari) serta proposal Tugas Akhir/Skripsi tentunya. Dan akhirnya semua terselesaikan dalam 12 bulan. Ya walaupun lebih asal tidak lebih dari 23 Agusus 2014.

2.   Renovasi Rumah
     Yang kedua adalah tentang dosa dan kedzaliman saya selama ini. Sudah 3 ditambah 2,5 tahun saya hidup tak dirumah. SMA di pondok kemudian sekarang pun harus beratap asrama dengan lika liku –khas- anak asrama –putra terutama- tentu dengan konsekuensi demikian hidup sosialisasi dengan kampung halaman menjadi cukup renggang. Boro-boro itu, rumah pun tak kesentuh sama sekali. Eyang sudah cukup sepuh untuk hal ini. Setelah 2 tahun yang lalu ditinggal eyang putri dan juga bulek (adik ummi), Kami pun diboyong untuk tinggal dirumah eyang. Memang, kami sekarang meng-inang dirumah mbah dan sudah se-usia ku rumah itu dibangun. (masih ingat cerita ummi, kepala perencana pembangun rumah adalah abah sendiri). Dan bukan hal yang tidak mungkin kepala perencana “renovasi rumah” berikutnya adalah anak tertuanya sekaligus cucu tertua yangkong dan yangti1. Pernah dicurhati sama eyang tentang hak kepemilikan tanah yang akan dipindah tangankan ke Ummi dan yang dipercaya untuk mengurus hal itu adalah Harun Abdul Aziz.  #mak jleb. Memang, notaris nya sudah tak hubungi dan sedang dalam proses pengurusan. Dan aku tahu apa maksud dari curhatan itu. Eyang memang sudah sepuh dan sisa keluarganya hanya tinggal ummi dan pakdhe. Sudah barang tentu ini tentang waris itu. Hiks..
   Dan semoga dengan azam ini semoga dapat menjadi kabar gembira untuk semuanya. Naah.. ini bukan sekedar bualan omong kosong belaka. Masih tentang 12 bulan. Semoga dapat terwujud tepat pada waktunya. Untuk renovasi atau peremajaan istilah saya, kurang lebih membutuhkan dana sebesar 10 jutaan. Biaya memang akan termakan ditukang dan bahan material. Dan ada beberapa hal yang ingin saya rombak dari desain awal pembuatan rumah ini. Terutama sistem kelistrikan dan range atap. Selain itu seperti renevasi-renovasi pada umumnya cat,kusen jendela, pintu dan kaca sekalian diganti saja. Cat ulang tembok sudah pasti dan ada satu lagi yang ingin saya lakukan, Agaknya taman belakang rumah perlu dirombak ulang. Ini masih gambaran kasar saya karena belum masuk ke RAB. Namun, bukan itu esensi nya sekarang. Justru bagaimana bisa mendapatkan dana sedemikian untuk segera direalisasikan. 3 bulan pertama ini memang saya berniat bergabung dengan sebuah perusahaan konstruksi milik dosen saya. Dan memang beliau sudah kenal dekat serta dulu pernah makan malam bersama keluarganya. Semoga beliau bisa menolong entah bagaimana caranya. Kedua, pernah membaca konsep “lingkar semesta?” itu adalah teori kesuksesan yang dimulai dari lingkar diri-lingkar keluarga-lingkar sahabat&rekan-lingkar kerja dan terakhir lingkar semesta. Terkadang jalan terbaik untuk memcahkan masalah adalah pada lingkar keluarga. Dan dalam hal ini satu-satunya orang yang saya bisa minta tolongi adalah pakdhe yang ada di bogor. Apabila alternatif pertama dan kedua gagal. Maka dibulan keempat (juli) saya harus dapat pekerjaan yang cukup dan benar-benar diprioritaskan untuk hal ini. Selebihnya yang Maha Kuasa lah yang menuntunya. Bismillah..
Cukup 2 prioritas utama ini untuk 12 bulan mendatang. Tidak usah terlalu muluk-muluk, Allah selalu menyertai hambaNya yang senantiasa bersamaNya (*redaksi saya ubah dengan segudang makna didalamnya)
Saya rasa itu cukup untuk menggantikan perpisahan saya dengan si gemesi ULIL ALBAB. :D


catatan :
1 = Yangkong, yangti (panggilan kakek dan nenek, singkatan dari Eyang kakong dan Eyang Putri)

foto adalah rumah yang menjadi topik pada tulisan ini. #Tampak depan #siang hari

Jenis Gelombang pecah (ombak)




saat di pantai sering terlintas dibenak saya bagaimana glombak (ombak) ini dapat terjadi. Masih ingat juga ketika saya (sok-sok) an jawab pertanyaan kawan bagaimana ombak itu terjadi dan bla..bla..bla..

Memang, detail teorinya saya juga tidak tahu persis namun penjelasan ini gamblang ketika duduk didepan dosen kemarin. Ditempat kami ada mata kuliah bernama "Pengelolaan Pesisir dan Laut" yang sedang membahas mengenai oceanografi dan tentunya ombak juga termasuk.

Prinsipnya bahwa di dalam laut terdapat "Current and Wave" current merupakan arus laut yang disebabkan adanya perbedaan suhu, tekanan de es be lah. (pokonya berkaitan dengan itu, serta terjadi di dasar laut) Catat = proses pergerakan/arusnya.
Namun, untuk Wave adalah arus laut yang disebabkan adanya kecepatan angin, arah angin de es be (pokonya berkaitan dengan atas permukaan laut) Wave ini lah yang dinamakan arus laut/gelombang yang ketika sampai di bibir pantai akan pecah. dan kita menyebutnya "Ombak"

Gelombang pecah dapat dibedakan  menjadi empat tipe berikut ini.
1.     Spilling
Spilling biasanya terjadi apabila gelombang dengan kemiringan kecil menuju ke pantai yang datar (kemiringan kecil). Gelombang mulai pecah pada jarak yang cukup jauh dari pantai dan pecahnya terjadi berangsur-angsur. Buih terjadi pada puncak gelombang selama mengalami pecah dan meninggalkan suatu lapis tipis buih pada jarak yang cukup panjang.





2.     Plunging
Apabila kemiringan gelombang dan dasar bertambah , gelombang akan pecah dan puncak gelombang akan memutar dengan massa air pada puncak gelombang akan terjun ke depan. Energi gelombang pecah dihancurkan dalam turbulensi, sebagian kecil dipantulkan pantai ke laut, dan tidak banyak gelombang baru terjadi pada air yang lebih dangkal.



 3.     Surging
Surging terjadi pada pantai dengan kemiringan yang sangat besar seperti yang terjadi pada pantai berkarang. Daerah gelombang pecah sangat sempit, dan sebagian besar energi dipantulkan kembali ke laut dalam. Gelombang pecah tipe surging ini mirip dengan plunging, tetapi sebelum puncaknya terjun, dasar gelombang sudah pecah.




 4.     Collapsing
Sama dengan plunging, kecuali pada puncak yang menggulung, muka gelombang jatuh. Gelombang ini terjadi pada pantai dengan kemiringan yang agak curam dan dibawah kondisi angin yang sedang.

Detail perbedaannya

 
Support : Copyright © 2011. :: Harun A. Aziz :: - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger